Senin, 25 Juli 2011

Putusan Untuk Prita, Preseden Buruk Bagi Masyarakat

Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum atas putusan bebas murni Prita Mulyasari, menjadi suatu langkah yang kurang elok dalam etika komunikasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini agak bertentangan dengan demokrasi yang diusung negara. Demokrasi sebagai suatu nilai, harus mengedepakan kebebasan, namun kebebasan yang disampaikanpun, memang harus menyesuaikan dengan etika-etika ketimuran Indonesia.
Persoalan Prita Mulyasari yang mengadukan layanan RS. Omni Internasional Alam Sutera lewat surat elektronik kepada temannya merupakan suatu kebebasan bersuara. Hal ini sangat beretika, karena maksud utama dari Prita adalah mengeluh, bukan memojokkan atau menyinggung RS Omi Internasional Alam Sutera Tangerang. Hal tersebut sudah dibuktikan di Pengadilan Negeri Tangerang, kurang lebih satu setengah tahun silam. Vonis saat pengadilan tersebut dilangsungkan adalah, Prita bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindakan pencemaran nama RS Omni.
Namun, putusan tersebut tidak diterima oleh jaksa penuntut umum waktu itu, dan akhirnya diajukanlah kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi merupakan pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kasasi yang diajukan ke MA itupun dikabulkan, sehingga akhirnya Prita kembali disidang. Vonis kembali jatuh, Prita dinyatakan bersalah dan divonis, hukuman enam bulan kurungan dengan masa percobaan selama satu tahun pun ditujukan untuk Prita.
Jika kita menyikapi kasus ini, seharusnya, kita paham bahwa keputusan hakim ini akan berakibat buruk pada mentalitas masyarakat awam. Kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarkat. Preseden dalam artian bahwa keputusan hakim MA yang bertolak belakang dengan putusan hakim PN Tangerang terhadap putusan dan alasan yang sama, akan menjadi contoh bagi warga negara Indonesia yang ingin meyampaikan keluhannya mengenai fasilitas-fasilitas umum.
Akibatnya adalah, masyarakat jadi enggan untuk berbicara mengenai kebutuhan-kebutuhan mereka. Hal ini disebabkan ketakutan mereka terhadap penegakan hukum yang tidak berpihak pada rakyat. Sementara itu, badan baik badan legislatif maupun eksekutif idealnya membutuhkan keluhan-keluhan dari masyarkat, mengingat fungsi kedua badan tersebut sebagai pemerintah dan perancang peraturan negara yang bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Secara otomatis, masyarakat akan beranggapan, setiap pembicaraan diruang publik memiliki peluang untuk masuk dan diproses secara hukum. Persepsi ini tidaklah salah, namun kasus Prita akan menyempitkan persepsi masyarakat ketika mereka mencoba mengkritisi atau memberi saran terhadap fasilitas umum yang mereka rasa kurang pelayanannya.
Bayangkan jika ada rakyat yang berusaha memberikan masukan kepada pemerintah terhadap layanan publik yang dirasa tidak layak dengan cara menjelaskan kronologi kejadian, situasi, dan ketidaklayakan fasilitas tersebut, mereka akan dihantui perasaan takut terjerat proses hukum. Jika sudah begini, keputusan yang berbeda terhadap dua kali vonis pengadilan Prita akan menjadi preseden dan contoh buruk bagi perkembangan kebebasan berpendapat serta demokrasi yang ada di Indonesia.
Kondisi di atas pun bisa saja akan sama seperti masa orde baru, ketika Indonesia teranut paham otoritarianisme dengan Alm Soeharto sebagai penguasa tunggal. Kita ingat bagaimana suara rakyat dipasung, suara-suara kritis tidak boleh didengar, media massa sebagai alat kepanjangtanganan pemerintah, dan masih banyak lagi pemasungan hak masyarakat pada masa itu.
Salah satu tujuan utama peruntuhan kekuasaan Soeharto untuk membebaskan ruang publik sebagai tempat bersuara, mengkritik, memberi saran-saran membangun bagi kesejahteraan bersama. Namun, jika pendapat masyarakat seperti Prita ini mendapat tindak hukum karena keluhannya dianggap memcemarkan nama baik suatu institusi, maka tidak mungkin kita akan kembali ke masa terbungkamnya suara-suara hati nan murni dari masyarakat yang tertekan dan berada dalam kondisi tidak nyaman.
Pemerintah harusnya mendukung masyarakat yang mengeluhkan berbagai fasilitas yang kurang layak, tidak hanya Prita, namun semua “suara” yang bertujuan membangun haruslah diakomodir dan diapresiasi, sehingga pemerintah bisa mengambil langkah lebih lanjut untuk memperbaiki layanannya. Walaupun RS Omni merupakan pihak swasta, jangan kita persempit penglihatan kita pada kasus Prita, namun harusnya kita petik suatu pelajaran bahwa, layanan kesehatan yang baik itu tidak diterima masyarakat umum secara merata.
Sementara penegak hukum serta pihak berwenang harusnya lebih bijak dalam mengambil keputusan tentang kasus Prita. Kita ingat, dukungan masyarakat Indonesia begitu besar terhadap Prita. Untuk menebus angka yang diminta Omni, masyarakat Indonesia mengumpulkan koin yang berjumlah kurang lebih 800 juta dengan berat koin sekitar 2,5 ton. Seharusnya mentalitas dan semangat keadilan masyarakat Indonesia menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan sehingga, kasus ini tidak akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang berusaha mengeluhkan layanan umum baik kepada teman, kepada jejaring sosial, kepada pemerintah, ataupun kepada siapa saja. Jangan sampai tindakan penegak hukum ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat dikemudian hari.
Bagi lembaga legislatif, peristiwa ini seharusnya mendapat sorota, sehingga keadilan yang disertai kebijakan bagi masyarakat bisa tercapai di negara yang berlandaskan pada hukum ini. Catatan penting yang harus dicermati adalah, kebebasan berpendapat harus didukung tanpa pengecualian, tapi tetap harus mengedepankan etika-etika komunikasi dan aturan-aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai, kasus seperti Prita terulang lagi.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More