Pada 2004 lalu pernah dibentuk satu tim yang bertugas untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tim ini dibentuk untuk didayaguna menghadirkan koruptor di pengadilan, dan menyita aset-aset negara yang menjadi harta kekayaan koruptor. Harapannya, supaya tidak ada pelaku korupsi bisa lepas begitu saja dari jerat hukum.
Korupsi di Indonesia seperti sudah mendarah daging, terutama pasca reformasi 1998, dan beralihnya sistem negara kedemokrasi. Korupsi merajelela dimana-mana, mulai dari elit pemerintahan, sampai tingkat kelurahan sekalipun.
Pembentukan lembaga pemerintahan anti korupsi, KPK, Komisi Pemberantasa Korupsi, sedikit banyak dapat membantu menguak daftar pejabat yang terlibat korupsi. Namun pada akhir-akhirnya, lembaga ini pun terseret keranah politik dalam setiap tindakannya. Setidaknya seperti itulah penilaian yang tercitra sekarang. Terakhir kita lihat, tersangka korupsi, Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin M. Najamuddin yang terlibat kasus korupsi, divonis bebas oleh pengadilan. Entahlah, biar masyarakat yang menilai semua keputusan hakim ini.