Senin, 25 Juli 2011

Putusan Untuk Prita, Preseden Buruk Bagi Masyarakat

Keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum atas putusan bebas murni Prita Mulyasari, menjadi suatu langkah yang kurang elok dalam etika komunikasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Hal ini agak bertentangan dengan demokrasi yang diusung negara. Demokrasi sebagai suatu nilai, harus mengedepakan kebebasan, namun kebebasan yang disampaikanpun, memang harus menyesuaikan dengan etika-etika ketimuran Indonesia.
Persoalan Prita Mulyasari yang mengadukan layanan RS. Omni Internasional Alam Sutera lewat surat elektronik kepada temannya merupakan suatu kebebasan bersuara. Hal ini sangat beretika, karena maksud utama dari Prita adalah mengeluh, bukan memojokkan atau menyinggung RS Omi Internasional Alam Sutera Tangerang. Hal tersebut sudah dibuktikan di Pengadilan Negeri Tangerang, kurang lebih satu setengah tahun silam. Vonis saat pengadilan tersebut dilangsungkan adalah, Prita bebas murni karena tidak terbukti melakukan tindakan pencemaran nama RS Omni.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More