Selasa, 12 Juli 2011

NII & Islam, Hijrahnya, Sama Tapi Beda

Hijrah secara filosofis merupakan suatu tindakan yang bertujuan pindah dari negeri kufur kepada negeri Islam (selamat), dikutip dari kitab Al Jurjaniy, Al Ta’rifaat, Juz satu. Inilah poin utama yang disampaikan Cahyo Ramadhan dalam diskus Forum Iseng di kampus IISIP Jakarta. Diskusi forum Iseng kali ini masih membahas NII, namun lebih spesifik membongkar doktrin-doktrin perekrutan organisasi tersebut. Hijrah merupakan salah satu konsep yang dibawa NII ketika merekrut calon anggota.

Jika ditilik secara sederhana, maka doktrin NII yang mengajak para korbannya untuk hijrah dari negeri kufur (Indonesia) ke negeri Islam (Negara Islam Indonesia) adalah benar adanya. Indonesia dalam penggambaran NII adalah negara kafir, sebab ideologi yang dipakai bukanlah merujuk pada hukum-hukum Islam. Kemudian, kalangan NII menginginkan negara yang berhukum Islam, dan didirikanlah Negara Islam Indonesia. Seterusnya sekarang ini, yang terlihat eksis di gerakan bawah tanah adalah NII Komandemen Wilayah 9.

Doktrin NII KW 9 memang terlihat logis. Apalagi jika kita ambil contoh dari Muhammad SAW sendiri. Sang baginda Nabi hijrah dari suatu daerah ke daerah lain, yaitu dari Mekkah ke Madinah.Hijrah yang dilakukan oleh rasul ini jelas merupakan perpindahan secara fisik, dari satu lokasi ke tempat lain. NII KW 9 sendiri pun demikian, mengajak korbannya untuk hijrah dari Indonesia ke Negara Islam Indonesia.

Kesalahan NII tidak terdapat pada ajakan hijrah tersebut, namun pada realisasi dan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk berhijrah. Seperti, harus membayar uang tebusan sebagai biaya NII KW 9, kemudian harus menyetor uang setiap bulan dalam jumlah besar kepada organisasi. Menganggap orang –orang di luar organisasi sebagai kaum kafir, kemudian memilki pemahaman bahwa NII adalah jalan keselamatan dan seakan-akan semua warga “negara” ini akan masuk surga.

Proses untuk mewujudkan keinginan NII ini menimbulkan berbagai efek negatif untuk lingkungan dan masyarakat. Semua tindakan yang merugikan adalah jelas melanggar hukum Islam yang menyebutkan bahwa Islam sebagai agama rahmatanlil’alamin, rahmat untuk sekalian alam, seluruh alam semesta, jagat raya.

Hijrah yang semula berfungsi untuk memperbaiki suatu kondisi ke arah yang lebih baik tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga bukannya bermanfaat, tapi malah merugikan berbagai pihak. Pertama membahas konteks hijrah yang dipahami NII dan Islam sebenarnya sama, namun penerapannya berbeda. Islam mengajarkan kebaikan dan tidak memperbolehkan tindakan pemaksaan, anarkis dan hal lain yang bisa merugikan, sedangkan NII melegalkan semua tidakan yang merugikan orang lain jika bertentangan dengan tujuan organisasi.

Wacana-wacana yang dilemparkan kader-kader HMI di forum Iseng ini berkutat masalah hijrah, sehingga memang harus kita sadari bahwa hijrah itu adalah perpindahan dari suatu keburukan menuju kebaikan, baik itu bersifat fisik ataupun psikologis/ akhlak.

Hijrah yang dimaksud NII seharusnya hijrah non-fisik, artinya memperbaiki akhlak manusia-manusia warga negara Indonesia (jika dalam pandangan mereka Indonesia telah menjadi negeri kafir) bukan hijrah fisik dari NKRI ke NII. Sebab, NII tidak bisa disebut negara, karena tidak memenuhi syarat-syarat suatu negara didirikan. Masih untung NII disebut organisasi terlarang dari pada tidak dianggap sama sekali.

Hadir dalam forum Iseng kali ini antara lain, A Zihar Akbar, Fadli Zikri, Dafit, Culai, Ade Gunawan, Fauzi, Rhino, Adel, Rizki, Ubed, Bachtiar Ketua Umum Komisariat HMI FISIP-IISIP dan Panji.

Pada akhir diskusi disampaikan pengumuman oleh Rus’an Hariri selaku Ketua Bidan KOMAT HMI Komisariat IISIP Jakarta, bahwa pada pertemuan selanjutnya, rabu mendatang FORUM ISENG akan mengadakan acara nonton bareng video Ahmad Deedat yang berbicara mengenai tema, “Is Yesus God?”. anandapujawandra@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More