Kamis, 14 Juli 2011

Vonis Bebas Murni dan Kasasi Atas Prita Mulyasari

Kasasi yang diajukan jaksa penuntut Pengadilan Negeri Tangerang terhadap vonis bebas Prita Mulyasari dan dikabulkan Mahkamah Agung menuai sejumlah kontroversi.
Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III yang mengawasi bidang hukum DPR RI, merasakan keganjilan ini. Tak hanya Tjatur, anggota DPR lain seperti Nudirman Munir pun mempertanyakan keputusan MA yang mengabulkan kasasi tersebut, sehingga tempo hari kemarin, Prita pun kembali menjalani persidangan di Mahkamah Agung dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Keputusan MA itu dinilai beberapa pakar bertentangan dengan aturan yang berlaku, yaitu, vonis bebas murni, tidak bisa diajukan kasasi. Untuk lebih jelas mengenai tafsir bebas murni dan kasasi, silahkan buka link berikut: http://hukumonline.com/berita/baca/hol21009/kasasi-atas-vonis-bebas-yurisprudensi-yang-menerobos-kuhap .

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More